Ketua Divisi Difabel
Prof. Dr. Budiyanto, M.Pd
Sekretaris Divisi Difabel
Ima Kurrotun Ainin, S.Pd., M.Pd
Spirit dan Motivasi:
Mendukung kebijakan Pimpinan Unesa dan Pimpinan Satuan Inovasi Unesa dalam upaya percepatan Unesa menjadi entrepreneurial university yang satu langkah di depan.
Orientasi Kegiatan:
Fokus kegiatan dalam program kerja Divisi Difabel berorientasi pada aspek inklusif dengan tetap melihat peluang aspek produk jika bisa dan memungkinkan.
Nama dan Jenis Kegiatan:
Nama dan jenis kegiatan dalam program kerja Divisi Difabel disesuaikan dengan pilihan orientasi, yaitu fokus pada aspek difabel dengan memperhatikan butir-butir asesmen kinerja Academic Excellence dan Commercialisation & Implementation. Kegiatan bisa dibedakan menjadi kegiatan berulang dan kegiatan tak-berulang.
Target dan Strategi Capaian:
Target dan strategi capaian
kinerja Divisi Difabel disesuaikan dengan 5 tahap pengembangan Unesa dan 4
standar mutu dalam Asesmen Mutu kinerja
Satinov Unesa.
Landasan Hukum dan Rasional Pembentukan Divisi Diffabel Satinov:
Divisi Difabel Berdiri dibawah Satuan Inovasi yagn sebelumnya bermana Pusat Studi dan Layanan Penyandang Disabilitas (PSLPD) dibawah LPPM Unesa. Divisi Difabel merupakan sejarah panjang Unesa sebagai Perguruan Tinggi yang peduli terhadap keberagaman mahasiswa baik dari sisi kemampuan ekonomi, budaya, Kemampuan, kelompok etnis, ukuran, usia, serta latar belakang, gender yang berbeda. Sejak integrasinya Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa Negeri Surabaya ke Universitas Negeri Surabaya (d/h IKIP Surabaya) tahun 1994 Nomor SK : 162/ DIKTI/ KEP/1994 tertanggal 20 Juni 1994 dengan Pejabat Penandatangan SK Pendirian Dirjen DIKTI yang ditandatangani oleh Bambang Soehendro. terjadinya loncatan dalam penerimaan mahasiswa disabilitas mulai dari kondisi mahasiswa yang mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran maupun gangguan fisik. Berdasarkan tekad Unesa sebagai kampus yang ramah terhadap mahasiswa penyandang disabilitas pelan-pelan Unesa inovasi-inovasi baik penyadaran terhadap keberadaan mahasiswa disabilitas, penyediaan aksesibilitas baik berupa sarana maupun prasarana. Berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam memfasilitasi mahasiswa disabilitas maka Unesa dianugerahi sebagai kampus inklusif oleh Mendikbud pada tanggal 29 Agustus 2012. Mendapatkan anugerah sebagai kampus yang inklusif tersebut Unesa secara moral berkewajiban untuk meningkatkan layanannya baik secara kuantitas maupun kualitas. Untuk memfasilitasi hal tersebut Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) menginisiasi membentuk Pusat Studi dan Layanan Penyandang Disabilitas (PSLPD) yang dalam perjalanan selanjutnya mengalamai perkembangan dengan perubahan nama menjadi PSLD (Pusat Studi Layanan Disabilitas) perubahan nama tersebut adalah dnegan menghilangkan huruf P yang mewakili kata ‘Penyandang’ diharapkan lebih bersifat humanis dan berintegrasi dibawah LPPM sejak tahun 2019.
Dari sisi regulasi, negara menjamin hak memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, baik siswa berkebutuhan khusus maupun mahasiswa berkebutuhan khusus, dilindungi oleh undang-undang. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental, emosi dan sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus (Pasal 5). Pendidikan khusus disediakan bagi warga negara yang memiliki hambatan belajar karena kelainan fisik, mental emosi dan sosial serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus. (Penjelasan Pasal 15). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas antara lain menegaskan bahwa: Pasal 10 Ayat a: Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Pasal 18: Setiap penyandang disabilitas berhak atas aksesibilitas. Pasal 42 ayat (3) menyatakan bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan layanan disabilitas.
Selanjutnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 32, antara lain dijelaskan bahwa : (1) Program studi dapat dilaksanakan melalui pendidikan khusus bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dan/atau mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. (2) Selain pendidikan khusus, program studi juga dapat dilaksanakan melalui pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.
Permenristekdikti No 46 Tahun 2017, tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan layanan Khusus di Perguruan Tinggi, Pasal 10, menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat membentuk unit layanan berkebutuhan khusus sebagai pusat sumber untuk mendukung layanan pendidikan khusus. Sejalan dengan regulasi seperti tersebut di atas, Unesa banyak memberikan afirmasi kepada para mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas baik dalam bentuk kebijakan dalam penerimaan mahasiswa baru maupun dalam menjalankan perkuliahan. pada sisi lain pada tahun 2013 di Unesa juga telah terbentuk wadah layanan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus yang diberi nama Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLPD). Pusat Studi Layanan Penyandang Disabilitas ini kemudian berubah nama menjadi PSLD (Pusat Studi Layanan Disabilitas) di bawah LPPM Unesa dan selanjutnya melalui SK Rektor Unesa No. 054/UN38/HK/KP/2022 tanggal 11 Januari 2022 PSLD kemudian menjadi Divisi Disabilitas di bawah Pusat Satuan Inovasi.
Wadah PSLD ini sepenuhnya memberdayakan relawan mahasiswa dengan tugas utama memberikan pendampingan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas dengan tujuan meminimalisir hambatan dalam menyelesaikan belajarnya di Unesa. Selanjutnya melalui PSLD ini Unesa banyak melakukan aktivitas terkait dengan layanan pendidikan inklusi dan pendidikan khusus melalui kerjasama dengan beberapa lembaga baik dalam maupun luar negeri.
Atas besarnya perhatian dan afirmasi Unesa terhadap layanan kepada mahaisiswa berkebutuhan khusus/disabilitas tersebut, pada tahun 2014 Unesa memperoleh penghargaan “INCLUSIV AWARD” dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Disamping itu lebih lanjut Unesa menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang memperoleh hibah pembangunan Pusat Layanan Autis (PLA) yang selanjutnya berkembang menjadi PLABK (Pusat Layanan Anak Berkebutuhan Khusus) oleh karena pelayanan yang diberikan tidak lagi eksklusif diperuntukkkan bagi anak Autis namun lebih menyeluruh diperuntukkan bagi semua kategori kebutuhan khusus anak mulai identifikasi dan asesment hingga pusat data dan informasi terkait anak berkebutuhan khusus. PLABK yang dalam perjalanannya operasionalnya mengalami pengembangan dan bergabung dalam Unit di bawah PSLD menjadi ULABK (Unit Layanan Anak Berkebutuhan Khusus). ULABK merupakan telah terintegrasi dengan fasilitas dan peralatan pendukung layanan yang berstandar internasional dari Direktorat PPKLK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud. Pusat layanan autis ini, sejak awal tahun 2017 telah aktif memberikan layanan kepada anak-anak autis dan anak berkebutuhan khusus lainnya dengan melibatkan tenaga dosen dari Fakultas Ilmu Pendidikan khususnya jurusan pendidikan luar biasa, jurusan Psikologi, jurusan Bimbingan dan konseling, Jurusan Pg-Paud, dan juruan lain di lingkungan universitas negeri Surabaya.
Dalam perkemabanggannya dibawah Pusat Inovasi. Divisi Difabel tidak lagi menggawangi aktifitas dan kegiatan di Unit Layanan Anak Berkebutuhan Khusus namun tetap melaksankan fokusnya pada empat agenda besar aktifitas meliputi: Pengembangan, Layanan Mahasiswa Difabel, Kerjasama dan Pengabdian.
Mekanisme Evaluasi Kinerja:
Mekanisme evaluasi kinerja Divisi Difabel Satinov Unesa melalui asesmen kinerja Academic Excellence dan Commercialisation & Implementation (terlampir) yang meliputi penguatan tata kelola, akademik, dan komersialisasi atau pemanfaatan hasil teknologi dalam PUI-PT tersebut.
Pedoman Operasional:
Pedoman operasional kegiatan Divisi Difabel Satinov Unesa adalah substansi Buku Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Unesa 2021-2045 yang dibagi menjadi 5 tahap pengembangan berdasarkan pada Program Kerja Lima Tahunan, yaitu Program Kerja 2021-2025, Program Kerja 2026-2030, Program Kerja 2031-2035, Program Kerja 2036-2040, Program Kerja 2041-2045.
Pijakan Kegiatan:
Kegiatan Divisi Difabel Satinov Unesa berpijak pada:
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (Declaration of Human Rights)
2. Konvensi Hak Anak 1989 (Convention on the rights of the Child)
3. Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (Education for All) - Jomtien, Thailand, 1990.
4. Resolusi PBB Nomor 48/96 tahun 1993: Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas (Standard Rules on Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities).
5. Pernyataan Salamanca (UNESCO), Spanyol, 1994